Pendidikan: Universitas Prima Indonesia (2014-2018)
Pekerjaan: Influencer, Pengusaha dan YouTuber
Instagram: @indrakenz
Youtube: Indra Kesuma
TikTok: @indrakenz
Baca Juga: Waspadalah! Jaring Perangkap Binomo Telah Ditebar Layaknya Madu, Padahal Racun!
Seperti diketahui terkini Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.