"Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun YouTube milik yang bersangkutan (Indra Kenz) dan bukti transfer," ujar Ramadhan seperti dilansir PMJnews, Kamis 24 Februari 2022.
Usai penetapan status tersangka, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kamis 24 Februari resmi menerbitkan surat perintah penahanan Indra Kenz.
Indra Kenz dipastikan bakal menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri.
Inda Kenz ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
"Iya, langsung ditahan mulai tadi dini hari tanggal 25 Februari 2022," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat 25 Februari 2022.***