Kepala PPATK Ivan Yustiavanda memastikan, pihaknya terus memantau Evotrade.
“Kami mengamati jumlah transaksi, jumlahnya ratusan ribu itu transaksinya. Apakah yang melakukan transaksi nasabah, ya sepertinya nasabah,” ujar
PPATK membekukan 109 rekening yang diduga berhubungan dengan platform investasi ilegal untuk keperluan penyidikan.
Rekening itu milik para afiliator atau pemengaruh dan fasilitator hingga penyedia barang dan jasa.
Jumlah uang dari seratusan rekening yang dibekukan mencapai lebih dari Rp 200 miliar. PPATK memiliki kewenangan untuk memblokir sementara aliran dana masuk dan keluar dari rekening-rekening tersebut dengan batas waktu 20 hari kerja.***