Sebelum telah diberita ANTARA pada 10 Maret 2022, polisi sudah menetapkan Henry Surya (HS), June Indria (JI), dan Suwito Ayub (SA) sebagai tersangka. Mereka terancam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perbankan, serta Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP, Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ***