SEPUTAR CIBUBUR- Arini Listiani Chalid, seorang pegawai bank plat merah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan diduga merugikan negara Rp 1,1 miliar.
Berdasarkan hasil audit internal, Arini diduga menggunakan uang tersebut untuk berspekulasi di aplikasi Binomo.
Dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin, 4 April 2022, Arini kini menjadi pesakitan mengaku bermain Binomo sejak 2019.
Baca Juga: Kabar Buruk Bagi Member Binomo, Quotex Fahrenheit Dll, PPATK : Dana Belum Tentu Kembali
Arini menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman yang dananya dia gunakan kembali untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.
Bahkan, rekening tabungan yang dijadikan jaminan secara ilegal tanpa sepengetahuan pimpinannya itu telah dia buka dan dicairkan juga untuk mengisi saldo akun Binomo miliknya.
"Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp900 juta," kata Arini kepada Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah.
Arini mengaku kini tidak memiliki aset untuk mengganti sisa kerugian perbankan dan siap menerima konsekuensi hukuman.