Bak Vampire, Robot Trading Fahrenheit Hisap Dana Masyarakat Hingga Rp480 Miliar

- 8 April 2022, 10:34 WIB
Tersangka Hendry Susanto bos investasi ilegal melalui Robot Trading Fahrenheit.
Tersangka Hendry Susanto bos investasi ilegal melalui Robot Trading Fahrenheit. /PMJ News/ Polri TV

SEPUTAR CIBUBUR- Seperti layaknya Vampire yang tega menghabisi nyawa manusia dengan mengisap seluruhnya darahnya hingga kering, aksi sadis juga ditunjukkan pengelola investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Mengutip pernyataan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, aplikasi investasi bodong robot trading Fahrenheit diduga telah merugikan masyarakat hingga mencapai Rp480 miliar.

Data itu tercatat dari ratusan korban yang mengadu ke kepolisian selama proses penegakan hukum berjalan.

Baca Juga: BEN Ungkap Keberadaan Bos Besar Binomo, Bareskrim Belum Siap Ungkap

"Robot trading ini merugikan kurang lebih 550 korban pengadu, kurang lebih kerugiannya mencapai Rp480 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis 7 April 2022.

Menurut Whisnu, hingga kini Bareskrim telah memeriksa 35 orang terkait perkara ini. Sebanyak 16 orang diantaranya merupakan korban penipuan aplikasi Farenheit.

Aplikasi Farenheit mengklaim beroperasi dengan restu pemerintah. Padahal, kata Whisnu, mereka (pengelola Farenheit) tidak dapat membuktikan izin izin tersebut alias ilegal.

Baca Juga: ATG (Auto Trade Gold) Berikan Pengumuman Terbaru, Maintenance System Diperpanjang , Trading Tetap Berjalan

Bareskrim, kata Whisnu terus mendalami perkara ini serta masih membuka kemungkinan penetapan tersangka lain.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah