7 JPU Siap Tuntut Otak Penipuan Fahrenheit Hendry Susanto

- 1 April 2022, 10:50 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana /PotensiBadung

SEPUTAR CIBUBUR - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk 7 tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadapi tersangka bos robot trading Fahrenheit Hendry Susanto di persidangan.

Hendry Susanto yang kini menjadi tahanan Bareskrim Diduga melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam penjualan paket Fahrenheit Robot Trading.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menunjuk 7 orang JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak Pidana dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16) pada tanggal 31 Maret 2022.

Baca Juga: SPDP Perkara Terbit, Bos Fahrenheit Hendry Susanto Mulai Diperiksa

"Adapun tujuh orang JPU tersebut ditunjuk setelah Jampidum menerima SPDP dari Dirtipidsus Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana menawarkan produk yang tidak sesuai dengan janji, etiket, iklan, maupun promosi dan/atau pelaku usaha distribusi yang menerapkan Sistem skema piramida dan/atau pelaku usaha yang melakukan distribusi penjualan tanpa memiliki ijin dan/atau pencucian uang terkait dengan penjualan paket Fahrenheit robot trading atas nama HS," kata Ketut Sumedana, Kamis 31 Maret 2022.

Setelah itu tim JPU akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik Dirtipkdsus Bareskrim Polri pada saat Tahap I.

Selanjutnya mereka akan memberikan petunjuk atas aset-aset yang telah disita dari Hendry Susanto dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kejahatan yang disangkakan.

Baca Juga: Mengenal Hendry Susanto Fahrenheit, Sang 'Perampok' Kekinian Dengan Cara Penipuan Robot Trading Bodong

Oleh penyidik tersangka Hendry Susanto melanggar Pasal 62 jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/atau Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 jo. Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah