KLHK Setop Proyek Karbon Hutan di Sumatera dan Kalimantan, Ingatkan Soal Kesesuaian Regulasi

- 11 April 2022, 16:33 WIB
Ilustrasi hutan
Ilustrasi hutan /Preefik/

Secara hukum, seluruh proyek karbon, termasuk proyek karbon RER, harus sejalan dan tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 dan peraturan-peraturan yang mendasarinya berkaitan dengan kehutanan dan perubahan iklim.

KLHK juga terus mengikuti langkah kerja semua pihak dan senantiasa melakukan pembinaan kepada setiap dunia usaha, masyarakat dan organisasi masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan karbon.

Baca Juga: Nilai Ekonomi Karbon Bisa Jadi Peluang Bisnis, Simak Syaratnya

Hal itu dilakukan agar pihak yang terlibat dalam pengelolaan karbon bukan hanya dapat memanfaatkan SDA dengan sebaik-baiknya juga terlaksana sesuai dengan yang seharusnya.

Dalam hal setelah dilakukan pembinaan masih terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud diatas, maka dapat dijatuhkan sanksi yang tegas. ***

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah