Ivan Gunawan: Saya Ga Mau Terima Uang Hasil Tindak Pidana DNA Pro

- 15 April 2022, 06:48 WIB
Ivan Gunawan resmi diperiksa penyidik terkait kasus DNA Pro hari ini Kamis, 14 April 2022
Ivan Gunawan resmi diperiksa penyidik terkait kasus DNA Pro hari ini Kamis, 14 April 2022 /Instagram/ivan_gunawan

 

SEPUTAR CIBUBUR- Ivan Gunawan mengembalikan uang yang merupakan hasil jerih payahnya selama tiga bulan menjadi brand ambassador DNA Pro ke Bareskrim Polri, Kamis 14 April 2022.

Igun sapaan akrab Ivan Gunawan mengatakan, pengembalian uang ini merupakan itikad baik dari dirinya sendiri.

"Jadi, total kontrak yang diberikan DNA Pro, hari ini saya kembalikan ke Bareskrim," kata  Ivan Gunawan di Bareskrim Polri, Kamis 14 April 2022.

 Baca Juga: Anggota DPR Mufti Anam Beri Penegasan 3 Aspek Robot Trading! Simak Hai Member DNA Pro, ATG, Net89

Hanya saja, Igun menolak besaran uang yang dikembalikannya kepada penyidik Bareskrim Polri.

Igun berujar, bahwa uang dari kontrak kerja sama dengan DNA Pro bukan merupakan rezeki yang diberikan oleh Tuhan.

"Dan satu pelajaran besar yang saya ambil, betapa pentingnya kita tahu dan tidak mudah percaya yang mau pakai kita sebagai endorse atau model iklan," tutur Ivan Gunawan.

Igun itu kemudian menyatakan bahwa ia tidak ingin menerima uang dari hasil tindak pidana. "Yang harus teman-teman ketahui, saya Igun sebagai publik figur, saya tidak mau menerima uang hasil dari tindak kejahatan," katanya.

Baca Juga: Daniel Abe dan Zii Terendus di Bali, Ini Kata Bareskrim

Diberitakan sebelumnya, 122 orang yang mengaku korban melaporkan platform robot trading DNA Pro ke Bareskrim Polri pada 28 Maret 2022.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option DNA Pro

. Ada sebanyak 56 orang dilaporkan ke polisi, yang terdiri dari pendiri hingga komisaris DNA Pro. Bareskrim Polri menduga kerugian sementara para korban dalam perkara ini mencapai Rp 97 miliar.

Saat ini, polisi telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan penipuan via robot trading DNA Pro ini, termasuk Stefanus Richard.***

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah