Salah satu alasannya adalah karena ketiga perusahaan tersebut mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO).
Baca Juga: Bappebti Bongkar Iming-iming Robot Trading, No 6 Bikin Lemas Dengkul Member ATG, NET89, DNA Pro
"Pada tersangka dilakukan penahanan dan ditempatkan di tempat yang berbeda," ujar Sanitiar Burhanuddin.
Tersangka Indrasari Wisnu Wardhana dan tersangka Master Parulian Tumanggor ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak Selasa hingga 8 Mei 2022.
Sedangkan, tersangka Stanley M. A. dan Picare Togar Sitanggang ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung mulai Selasa, 19 April 2022.
"Kami tegaskan bahwa negara akan hadir dan selalu hadir untuk mengatasi keadaan yang menyulitkan masyarakat luas; dan kami akan tindak tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat," tutur Sanitiar Burhanuddin.***