Bos Bappebti Tersandung Dalam Pusaran Mafia Minyak Goreng, Jokowi: Usut Tuntas Siapa Ini yang Bermain ..

- 21 April 2022, 09:30 WIB
Bos Bappebti, Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana
Bos Bappebti, Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana /Tangkap Layar bappebti.go.id

SEPUTAR CIBUBUR - Kelangkaan minyak goreng di berbagai daerah dalam beberapa bulan terakhir menyebabkan harga minyak goreng naik hingga dua atau tiga kali lipat. 

Berita yang mengejutkan datang dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah merilis tersangka dugaan kasus mafia minyak goreng pada Selasa, 19 April 2022.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menetapkan Bos Bappebti, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi crude palm oil (CPO) yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

Baca Juga: Menantikan Janji Bappebti Terkait Robot Trading, Member ATG, DNA Pro, Net89, Fahrenheit dll Bisa Simak

Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana  dikenal sangat tegas dalam menindak perusahaan investasi bodong yang berkedok robot trading belakangan ini.

Namun hal yang tak disangka dan diluar dugaan, ternyata Bos Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana tersandung dalam pusaran mafia minyak goreng.

Pemerintah bahkan telah melakukan berbagai langkah dan kebijakan untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng yang telah menyusahkan masyarakat.

Dari mulai pengaturan batas kuota ekspor sawit, hingga mengatur distribusi minyak goreng serta menindak penimbun produk minyak goreng.

Namun hasilnya kelangkaan minyak goreng di pasaran tetap saja terjadi, sehingga terdapat antrian panjang ibu rumah tangga untuk dapat membeli minyak goreng dengan harga diatas normal.

Baca Juga: Robot Trading ATG dan DNA Pro Memiliki Kesamaan? Berikut Penjelasan dan Penegasan Dari Bappebti

Presiden Jokowi meminta agar kasus mafia minyak goreng yang baru diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung) diusut tuntas.

Hal itu disampaikan saat dia meninjau Pasar Bangkal, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, pada 20 April 2022

"Kemarin dari Kejaksaan Agung sudah menetapkan 4 tersangka urusan minyak goreng ini," tutur Jokowi.

"Dan saya minta diusut tuntas, sehingga kita bisa tahu siapa ini yang bermain ini, bisa ngerti," katanya menambahkan.

Selain itu, Jokowi juga menyoroti bagaimana harga minyak goreng di Indonesia yang tinggi masih menjadi masalah Pemerintah.

"Ya ini kan masalah minyak goreng kan masih jadi masalah kita sampai sekarang," ucapnya.

Baca Juga: DPR Gerah Lihat Kinerja Bappebti, Soroti Kursi Kosong dan Buruknya Pengawasan

"Meskipun sudah, masyarakat sudah kita beri subsidi BLT minyak goreng, tetapi kan kita ingin harganya yang lebih mendekati normal," ujar Jokowi menambahkan.

Dia pun membeberkan bahwa tingginya harga minyak goreng di Indonesia dipengaruhi oleh harga minyak goreng di internasional.

"Jadi memang harganya tinggi karena harga di luar, harga internasional itu tinggi banget. Sehingga kecenderungan produsen itu pengennya ekspor karena memang harganya tinggi di luar," tutur Jokowi.

Hal itu pun menyebabkan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah tidak berjalan efektif.

"Oleh sebab itu, kebijakan-kebijakan kita misalnya penetapan HET untuk minyak curah, kemudian subsidi ke produsen, ini kita lihat sudah berjalan berapa minggu ini belum efektif," ucap Jokowi.

"Di pasar saya lihat minyak curah banyak yang belum sesuai dengan HET yang kita tetapkan. Artinya memang ada permainan," katanya menambahkan, dikutip Seputar Cibubur.Com dari kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Simak Pesan Bappebti Agar Waspada Dengan Modus Robot Trading Ilegal Sistem Member Get Member

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.

Selain Indrasari Wisnu Wardhana, tiga tersangka lain yang ditetapkan oleh Kejagung adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M. A. (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia ​​Master Parulian Tumanggor (MPT), serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).

"Ketiga tersangka tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW," ucap Sanitiar Burhanuddin.

Hasil komunikasi oleh ketiga tersangka tersebut dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana adalah persetujuan ekspor CPO untuk perusahaan Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.

Padahal, tiga perusahaan tersebut bukan merupakan perusahaan yang berhak mendapatkan persetujuan ekspor CPO.

Salah satu alasannya adalah karena ketiga perusahaan tersebut mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO).

Baca Juga: Bappebti Bongkar Iming-iming Robot Trading, No 6 Bikin Lemas Dengkul Member ATG, NET89, DNA Pro

"Pada tersangka dilakukan penahanan dan ditempatkan di tempat yang berbeda," ujar Sanitiar Burhanuddin.

Tersangka Indrasari Wisnu Wardhana dan tersangka Master Parulian Tumanggor ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak Selasa hingga 8 Mei 2022.

Sedangkan, tersangka Stanley M. A. dan Picare Togar Sitanggang ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung mulai Selasa, 19 April 2022.

"Kami tegaskan bahwa negara akan hadir dan selalu hadir untuk mengatasi keadaan yang menyulitkan masyarakat luas; dan kami akan tindak tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat," tutur Sanitiar Burhanuddin.***

 

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah