Sembunyikan Uang Hasil Tipu-tipu, Nathania Kesuma adik kandung Indra Kenz Ditahan Bareskrim

- 21 April 2022, 08:44 WIB
Diduga Turut Menyimpan Kripto Rp35 Miliar, Adik Indra Kenz Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi
Diduga Turut Menyimpan Kripto Rp35 Miliar, Adik Indra Kenz Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi /pikiran-rakyat.com/

SEPUTAR CIBUBUR - Nathania Kesuma adik kandung Indra Kenz kini ditahan Bareskrim Polri terkait kasus penipuan bermodus trading Binomo.

Penahanan Nathania Kesuma dilakukan pasca pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu 20 April 2022 pukul 14.15 WIB hingga pukul 23.00 WIB.

"Sudah ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol. Whisnu Kesuma saat dikonfirmasi Kamis 21 April 2022 dini hari.

Baca Juga: Profil Indrasari Wisnu Wardhana, Punya Jabatan seabrek, Kepeleset Kasus Migor

Whisnu mengatakan Nathania ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan.

Sebelumnya, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, yang merupakan pacar Indra Kenz dan ayahnya Rudiyanto Pei ditetapkan sebagai bersama dengan.

Mereka dianggap ikut menyembunyikan aset hasil kejahatan sang crazy rich Medan yang didapat dari Binomo. Ketiganya disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 M.

 Baca Juga: Mengenal PT. DNA Pro Akademi, Pengelola Robot Trading DNA Pro yang Diduga 'Merampok' Dana Membernya

Dari hasil penyidikan, Nathania diketahui perannya sebagai orang yang menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang dibeli oleh tersangka, menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp9,4 miliar.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x