SEPUTAR CIBUBUR - Otoritas Jasa Keungan (OJK) telah menetapkan sebanyak 102 perusahaan pinjaman online (pinjol) legal yang dapat digunakan masyarakat untuk melakukan peminjaman uang secara online.
Dikutip dari laman resmi OJK, hingga 2 Maret 2022 total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan.
Kendati demikian, OJK telah melakukan pencabutan izin usaha salah satu aplikasi peminjaman online bernama Uang Teman dari PT Digital Alpha Indonesia.
Berikut daftar 102 Pinjaman Online Legal Terdaftar di OJK Per Maret 2022.
1. Danamas
2. investree
3. amartha
4. DOMPET Kilat
5. KIMO
6. TOKO MODAL
7. modalku
8. KTA KILAT
9. Kredit Pintar
10. Maucash
11. Finmas
12. KlikA2C
13. Akseleran
14. Ammana.id
15. PinjamanGO
16. KoinP2P
17. pohondana
18. MEKAR
19. AdaKami
20. ESTA KAPITAL FINTEK
Baca Juga: 4 Ciri Robot Trading SCAM Seperti DNA Pro, Member ATG-Net89 Mesti Waspada
21. KREDITPRO
22. FINTAG
23. RUPIAH CEPAT
24. CROWDO
25. Indodana indodana.id
26. JULO
27. Pinjamwinwin
28. DanaRupiah
29. Taralite
30. Pinjam Modal
31. ALAMI
32. AwanTunai
33. Danakini
34. Singa
35. DANAMERDEKA
Baca Juga: Mirip Dengan Robot Trading Fahrenheit, DNA Pro SCAM dengan Cara di MC-kan, Simak Penjelasan Ini