SEPUTAR CIBUBUR - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menetapkan 21 entitas investasi ilegal yang selama ini beroperasi.
Penutupan puluhan investasi ilegal ini dilakukan karena tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappbeti) dan berpotensi merugikan masyarakat Indonesia.
Dari 21 entitas investasi ilegal yang ditutup, banyak dari mereka yang menjalankan investasi dengan sistem money game.
Berikut daftar 21 entitas investasi ilegal yang telah ditetapkan OJK di tahun 2022.
1. Elzio: perdagangan aset kripto tanpa
izin
2. I-DOE: perdagangan aset kripto tanpa
izin
3. PT Goldkoin Savelon Internasional/Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin /www.goldcoin.co.id: perdagangan aset kripto tanpa izin
Baca Juga: 4 Ciri Robot Trading SCAM Seperti DNA Pro, Member ATG-Net89 Mesti Waspada