Daftar Investasi Ilegal Terbaru yang Ditetapkan OJK tahun 2022, Ada Money Game dan Robot Trading

- 29 April 2022, 17:00 WIB
Daftar Investasi Ilegal yang Telah Ditetapkan OJK 2022
Daftar Investasi Ilegal yang Telah Ditetapkan OJK 2022 /Pexels/ Rodnae Production/

SEPUTAR CIBUBUR - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menetapkan 21 entitas investasi ilegal yang selama ini beroperasi.

Penutupan puluhan investasi ilegal ini dilakukan karena tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappbeti) dan berpotensi merugikan masyarakat Indonesia.

Dari 21 entitas investasi ilegal yang ditutup, banyak dari mereka yang menjalankan investasi dengan sistem money game.

Baca Juga: Eh Ketahuan! Petinggi Robot Trading ATG Hapus Konten di YouTube, Tutupi Jejak Scam Seperti DNA Pro-Fahrenheit?

Berikut daftar 21 entitas investasi ilegal yang telah ditetapkan OJK di tahun 2022.

1. Elzio: perdagangan aset kripto tanpa
izin

2. I-DOE: perdagangan aset kripto tanpa
izin

3. PT Goldkoin Savelon Internasional/Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin /www.goldcoin.co.id: perdagangan aset kripto tanpa izin

Baca Juga: 4 Ciri Robot Trading SCAM Seperti DNA Pro, Member ATG-Net89 Mesti Waspada

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x