Kuasa Hukum DNA Pro: Jangan Biarkan Artis Melenggang Tanpa Saksi Pidana

- 3 Mei 2022, 10:59 WIB
Ilustrasi robot trading DNA Pro
Ilustrasi robot trading DNA Pro /Instagram/@dnaproofficial/

“Ada juga yang bermusuhan dengan keluarga, dan bunuh diri karena skandal kejahatan ini,” kata dia.

Lepas dari itu, penyidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebelumnya telah memeriksa beberapa artis dalam kasus robot trading DNA Pro.

Adaapun para artis yang diperiksa yakni pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora, serta Rossa sebagai saksi. Pekan lalu, polisi juga telah memeriksa Ivan Gunawan.

 Baca Juga: Ingat 1 Mei 2022 Pajak Aset Kripto Berlaku, Berikut Penghitungannya

Rizky dan Lesti diketahui mendapatkan uang sebesar Rp1 miliar dari salah satu tersangka DNA Pro, Stefanus Richard sebagai kado kelahiran buah hati mereka.

 Sementara itu, Ivan Gunawan mengaku sebagai brand ambasador robot trading tersebut. Ia menyatakan mendapatkan kontrak senilai Rp1 miliar dan telah menerima Rp921,7 juta. Ivan Gunawan telah mengembalikan seluruh uang itu kepada penyidik.***

Selain itu, ada juga beberapa nama artis yang disebut terkait dengan DNA Pro, di antaranya Billy Syahputra, Marcelo Tahitoe atau Ello, Yosi Project Pop, dan penyanyi Virzha.

Namun, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyatakan para artis tersebut tidak bisa dijerat TPPU karena tak tahu robot trading DNA Pro sebagai kejahatan, serta telah beritikad baik mengembalikan dana yang telah mereka terima.

“Berbeda dengan yang sudah tahu bahwa yang dilakukannya melakukan kegiatan tindak pidana, itu perbedaannya,” kata Gatot.***

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x