Kuasa Hukum DNA Pro: Jangan Biarkan Artis Melenggang Tanpa Saksi Pidana

- 3 Mei 2022, 10:59 WIB
Ilustrasi robot trading DNA Pro
Ilustrasi robot trading DNA Pro /Instagram/@dnaproofficial/

SEPUTAR CIBUBUR - Kuasa hukum korban DNA Pro Muhammad Zainul Arifin menyarankan, agar para artis yang menikmati uang dari hasil kejahatan penipuan robot trading tetap dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Para artis tak seharusnya berkilah bahwa mereka tak tahu dana yang mereka terima merupakan hasil kejahatan.

Zainul mengharapkan, mereka (para artis) tetap bisa dijerat hukum karena telah merugikan para korban.

Baca Juga: Bappebti Beri Peringatan Investasi Robot Trading, Netizen Senggol DNA Pro, ATG, dan Net89

"Semua orang bisa jadi tidak ada niat jahat, tapi setelah dilakukan baru dia tahu bahwa itu adalah kejahatan. Celakanya dia mendiamkannya, sehingga sudah dapat dipersangkakan bahwa dia ada niat jahat," ujar Zainul, beberapa waktu lalu.

 Menurut Zainul, para artis seharusnya diperlakukan sama dengan tersangka DNA Pro yang awalnya tidak ada niat jahat, tapi baru tahu itu adalah kejahatan.

“Mereka semestinya diperlakukan seperti orang yang dipersangkakan melakukan kejahatan, diperoses hukum, ditahan dan diadili. Sehingga para artis itu dapat dikenakan UU ITE dan tindak pidana pencucian uang  karena menerima hasil dari kejahatan, dan merugikan konsumen dalam hal ini korban DNA Pro,” kata dia.

 Baca Juga: Kasus DNA Pro Menyeruak, PT MAS Bantah Bisnisnya Ilegal karena Direkturnya Tukang Ojek

Zainul mengatakan, semua kliennya benar-benar dirugikan. Bahkan, tidak sedikit yang harus gali tutup lubang demi memperbaiki kehidupannnya bahkan hingga bercerai dari pasangannya.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x