Baca Juga: Survei : Belanja Online Jadi Kebiasaan Baru Masyarakat, Ramadan Paling Tinggi
Di samping itu, Mufti Anam juga menyoroti kinerja Bappebti yang dinilai terlambat mengantisipasi perkembangan teknologi digital terutama dikaitkan dengan kripto dan trading menggunakan robot.
Padahal, disrupsi teknologi dan informasi saat ini, maka penggunaan robot dalam perdagangan komoditi menjadi sebuah keniscayaan.
Terkait kasus robot trading DNA Pro, anggota Komisi VI DPR Mufti Anam mengusulkan agar Bappebti melakukan 2 hal untuk masyarakat yang menjadi anggota perusahaan robot trading itu.
Pertama, membuka pusat layanan pengaduan anggota atau nasabah dari perusahaan robot trading dan kedua, membuka pos komunikasi pengaduan secara fisik untuk masyarakat.
Baca Juga: Bappebti Butuh 1,5 Bulan Atur Aktivitas Robot Trading, Korban Investasi Bodong Perlu Nyimak
“Ini sebagai tempat masyarakat atau anggota DNA Pro menyampaikan aspirasinya. Apalagi selama ini mereka tidak punya tempat untuk mengadu,” tambahnya.
Untuk mengisi kekosongan hukum terkait dengan robot trading ini, kata Mufti, pihaknya meminta Bappebti untuk pro-aktif merumuskannya. Bahkan, Bappebti diminta dalam waktu sebulan ini sudah selesai menyusun aturan terkait robot trading.
“Saya minta Babbepti buat target, kapan dan bagaimana pembuatan aturan tersebut. Bappebti bisa pro-aktif untuk mengajak atau memintakan audiensi dengan Komisi VI. Saya rasa itu perlu dijawab Bappebti dalam rapat ini,” pungkas Mufti.