"Karena teman-teman dari PPATK pun tim dari eksus melakukan tracing aset baik yang berupa benda bergerak atau uang bahkan hingga ke luar negeri," kata Whisnu Hermawan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri terus mengusut kasus robot trading DNA Pro Akademi. Kini sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan tiga orang di antaranya masuk DPO (daftar pencarian orang).
"Ada 11 tersangka, dan 3 tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri," kata Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.***