Bareskrim Periksa Pihak Bank untuk Penyitaan Dana Robot Trading Fahrenheit, Member ATG-Net89 Simak Juga

- 2 Juni 2022, 20:40 WIB
Robot Trading Fahrenheit Tipu Member hingga Rp 10 Triliun, Co Founder Michael Howard Ngaku Jadi Korban
Robot Trading Fahrenheit Tipu Member hingga Rp 10 Triliun, Co Founder Michael Howard Ngaku Jadi Korban /Youtube/Fahrenheit System Pro/


SEPUTAR CIBUBUR - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri terus bergerak mengusut kasus investais bodong robot trading.

Kali ini, terungkap Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap pihak bank terkait kasus dugaan investasi bodong berkedok robot trading Fahrenheit.

Pemeriksaan dilakukan mengarah pada penyitaan dana dalam rekening yang diduga terkait dengan tindak pidana yang dilakukan Hendry Susanto cs.

Baca Juga: Kabar Baik, Uang Korban Robot Trading DNA Pro Bisa Kembali, Ini Caranya

Seperti diketahui, Fahrenheit merupakan salah satu investasi berkedok robot trading yang diblokir Bappebti dan Satgas Waspada Investasi.

Fahrenheit diduga melanggar Undang-undang Perdagangan Berjangka Komoditi dan SIUPL Kemendag.

Selain Fahrenheit, sejumlah entitas berkedok robot trading lainnya juga diblokir. Diantaranya adalah Net89, ATG, DNA Pro, dan Viral Blast.

Baca Juga: Anak Ridwan Kamil Belum Juga Ditemukan, Atalia Praratya Unggah Pesan Menyentuh: Mama Lepaskan Kamu...

Belakangan member robot trading tersebut mengalami kesulitan menarik kembali dana investasinya (WD/withdraw), seperti yang terjadi pada Fahrenheit.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x