SEPUTAR CIBUBUR - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri terus bergerak mengusut kasus investais bodong robot trading.
Kali ini, terungkap Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap pihak bank terkait kasus dugaan investasi bodong berkedok robot trading Fahrenheit.
Pemeriksaan dilakukan mengarah pada penyitaan dana dalam rekening yang diduga terkait dengan tindak pidana yang dilakukan Hendry Susanto cs.
Baca Juga: Kabar Baik, Uang Korban Robot Trading DNA Pro Bisa Kembali, Ini Caranya
Seperti diketahui, Fahrenheit merupakan salah satu investasi berkedok robot trading yang diblokir Bappebti dan Satgas Waspada Investasi.
Fahrenheit diduga melanggar Undang-undang Perdagangan Berjangka Komoditi dan SIUPL Kemendag.
Selain Fahrenheit, sejumlah entitas berkedok robot trading lainnya juga diblokir. Diantaranya adalah Net89, ATG, DNA Pro, dan Viral Blast.
Belakangan member robot trading tersebut mengalami kesulitan menarik kembali dana investasinya (WD/withdraw), seperti yang terjadi pada Fahrenheit.