Kabar Baik, Uang Korban Robot Trading DNA Pro Bisa Kembali, Ini Caranya

- 2 Juni 2022, 20:00 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. (Foto: Dok Net)
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. (Foto: Dok Net) /

 

SEPUTAR CIBUBUR - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo memastikan, lembaga yang dipimpinnya bisa memfasilitasi pengajuan restitusi atau pengembalian kerugian para korban dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi robot trading DNA Pro.

"Secara aturan mungkin karena restitusi itu menjadi hak dari para korban," kata Hasto seusai acara "Kick-off Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas di DIY" di Yogyakarta, Kamis 2 Juni 2022.

Hasto mengatakan, restitusi merupakan ganti rugi yang dibayarkan pelaku kepada korban dan LPSK berdasarkan Undang-Undang (UU) mendapat mandat untuk melakukan penghitungan dan penilaian.

Baca Juga: Masih Banyak Afiliator Robot Trading Melenggang, Kok Belum Ditangkap?

Menurut  Hasto, secara spesifik aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022.

"Jadi LPSK makin berat pekerjaannya. Belum lagi memberikan perlindungan dan bantuan pada para saksi dan korban, juga berkewajiban melakukan penilaian ganti rugi," ujar dia.

Hasto menyebutkan, pihaknya telah menerima laporan 1.000 lebih korban dugaan penipuan investasi bodong.

Baca Juga: Blak-blakan, Wenny Ariani Bongkar Kebiasaan Rezky Aditya Main Judi Online

Hanya saja, laporan itu masih didalami berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Pasalnya, sebagian masyarakat menilai bahwa para pelapor tersebut bukan korban.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x