Sebenarnya uang di dalam game tersebut bukanlah nilai tukar yang sah di dunia nyata. Dengan kata lain, kamu hanya bisa menggunakan chip tersebut bermain game Higgs Domino.
Namun demikian, game kemudian berkembang menjadi jual-beli chip untuk keuntungan.
Baca Juga: Ironis, Penyandang Disabilitas Curi Mobil di Ciracas
Baik MUI Sulsel dan PCNU menganggap hal ini sudah bertentangan dengan jalan agama.
Pasalnya, ada unsur judi yang terkandung di dalamnya. Dalam judi, ada pihak yang diuntungkan dan dirugikan.
Selain itu, seseorang harus bertaruh sejumlah harta atau kekayaan untuk mencapainya.
Disamping itu, game yang sedang viral ini juga membuat orang kecanduan. Beberapa orang rela untuk mengeluarkan uangnya untuk membeli chip guna bisa bermain lebih banyak.
Dengan demikian, banyak orang yang lupa diri dengan kewajiban yang harus diselesaikannya.***