Tegas, Pakar Hukum Sebut Sikat Bandar dan Pemain Judi Online

- 5 Juni 2022, 18:03 WIB
Sama seperti affiliator binary option, bandar judi slot online juga tipu pemain dengan modus seperti ini
Sama seperti affiliator binary option, bandar judi slot online juga tipu pemain dengan modus seperti ini /Tangkap layar youtube Jalur Orang Dalam

SEPUTAR CIBUBUR- Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menilai preventif yang dilakukan pemerintah masih belum maksimal untuk memberantas tuntas judi online.

 "Judi online seperti masuk dalam lingkaran setan dan berpotensi terjebak dalam lilitan utang. Yang ketagihan akan bangkrut dan memaksakan perbuatan apapun agar bisa berjudi," kata Azmi dalam keterangannya, Senin 30 Mei 2022.

Azmi menilai, belum maksimalnya pencegahan tersebut mengakibatkan semakin banyak situs judi online yang beroperasi. Bahkan terkadang masuk melalui penawaran what's app dan sarana medsos lainnya.

Baca Juga: Beredar Kabar Tersangka Kasus Binary Option Binomo Indra Kenz Dipulangkan dan Asetnya Dikembalikan, Cek Fakta

Baca Juga: Blak-blakan, Kemenangan Awal dari Kakek Zeus Bikin Akun Ini Kecanduan Judi Slot, Berikan Pesan Menohok

Tidak hanya itu, bahkan situs-situs judi online tersebut berani memasang iklan promosi berbayar di situs mesin pencari secara terang-terangan.

 "Ini jelas penyalahgunaan atas perkembangan teknologi informasi dan kejahatan. Ini harus disikapi serius dengan segera karena merupakan perbuatan tindak pidana," kata Azmi.

Azmi menduga, pemilik akun dan bandar judi sangat piawai dengan modus operandinya yang selalu berpindah akun dan menggunakan aplikasi judi online dengan nama berbeda.

Baca Juga: Salah Satunya Jago Curangi Judi Slot, Ini 5 Orang Dewa Judi di Dunia Nyata

Azmi mendesak kepolisian memberantas praktik kejahatan semacam itu. "Sikat berdasarkan jejak digitalnya dan hukum siapapun yang back up judi online ini," tegas Azmi.

Azmi menyarankan, beberapa solusinya yang dapat dilakukan pemerintah yaitu memperkuat sistem patroli online dan penambahan sarana mesin sensor cyber drone di pusat maupun di daerah, serta penambahan personil tim.

Sehingga, satuan tugas (satgas) ini dapat lebih maksimal untuk terus mengawasi dalam 24 jam.

 Baca Juga: Rasanya Baru Sekejap Saja Maxwin di Judi Slot Online, Bandar Langsung Setting Untuk Sedot Abis Modal Pemain

"Dalam hal ini dapat dijalankan oleh unit kementerian komunikasi dan informatika bekerja sama dengan pihak kepolisian melalui sistem piket bersama guna mencegah tindak pidana UU ITE khususnya tindak pidana judi online," kata Azmi.

Azmi juga merekomendasikan masyarakat diberikan sistem aplikasi ruang pengaduan untuk melaporkan jika  menemukan akun  perjudian online.

Baca Juga: 5 Negara Ini Legalkan Bisnis Judi, Indonesia Termasuk?

Dia mengusulkan, laporan ini harus segera ditindaklanjuti dalam waktu paling lama misal 2 jam setelah pelaporan warga.

"Upaya lain tidak boleh lelah membangun kesadaran masyarakat termasuk melakukan sosialisasi ke semua lapisan masyarakat serta memperkuat penegakan hukum berupa menerapkan sanksi hukuman maksimal bagi pelaku judi online," tegas Azmi.

Baca Juga: Salah Satunya Jago Curangi Judi Slot, Ini 5 Orang Dewa Judi di Dunia Nyata

Diketahui, ancaman pidana Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE yang menyebutkan: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian  dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. **

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah