Kemudian perwakilan dari korban meminta hakim untuk mengembalikan uang korban,” jelas Roy.
Ide ini pertama kali dicetuskan oleh Alvin Lim dari LQ Law Firm. Cara seperti ini secara teori ada tetapi tidak pernah dilakukan karena selalu digagalkan oleh oknum pelaku dengan mengarahkan ke PKPU.
Dan ternyata kasus yang berakhir dengan PKPU, pencuri bebas berkeliaran.
Ide ini telah divalidasi dan didukung oleh Bareskrim dan juga Kejaksaan Agung. “Mereka telah berkomitmen untuk mengembalikan uang hasil kejahatan dari robot trading dan binary option kembali ke masyarakat dengan mekanisme itu,” kata Roy.
Baca Juga: Video Viral, Pemuda Ini Cari Jackpot di Depan Jenazah Ayahnya
Sebelumnya ada kasus percobaan mengikuti mekanisme itu yaitu kasus First Travel.
Pelakunya diputuskan bersalah kemudian hartanya dikembalikan ke masyarakat. Tapi susahnya untuk kasus ini korban ada banyak group, terjadi perdebatan siapa yang berhak dan cara baginya bagaimana.
Akhirnya terjadi deadlock dan diputuskan oleh pengadilan untuk dikembalikan ke negara.
Cara seperti ini rawannya adalah ketika korban tidak bersatu.