Kabar Bagi Member DNA Pro, ATG, Net89, Dll: Ombudsman Datangi Bappebti soal Robot Trading, Simak Hasilnya

- 3 Juli 2022, 19:36 WIB
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika didampingi Plt Kepala Bappebti Didid  Didid Noordiatmoko
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika didampingi Plt Kepala Bappebti Didid Didid Noordiatmoko /dok. Bappebti/


SEPUTAR CIBUBUR - Ombudsman Republik Indonesia mendatangi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Pertemuan membahas soal fenomena robot trading yang sedang marak.

Apa hasilnya?

Baca Juga: Pemilik Weton Ini Diramal Bergelimang Harta di Usia 35 Tahun Menurut Primbon Jawa, Simak Syaratnya

Ombudsman RI mendatangi Bappebti, Kamis 30 Juni 2022.

Hadir pada kesempatan itu Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika.

Kehadiran Yeka diterima langsung oleh Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko.

Berdasarkan aduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman RI, Yeka mempertanyakan jaminan masyarakat akan investasi yang aman pada perusahaan yang menggunakan robot trading.

Baca Juga: Pantas Saja Bisa Maxwin dan Jackpot, Taktik Culas Bandar Judi Slot Online Dikupas Tuntas Bikin Geleng Kepala

“Maraknya penggunaan robot trading di Indonesia saat ini perlu mendapat perhatian khusus oleh para pemangku kebijakan, terlebih saat ini banyak ditemui korban penipuan,” ujar Yeka dalam pernyataanya dikutip Minggu, 3 Juli 2022.

Dia mengungkapkan, salah satu pelapor merupakan nasabah dari perusahaan pialang yang melakukan pengaduan ke Bappebti pada 2018.

Baca Juga: Pemilik Weton Ini Diramal Bergelimang Harta di Usia 35 Tahun Menurut Primbon Jawa, Simak Syaratnya

Namun demikian sampai dengan saat ini Bappebti belum menindaklanjuti atau menjawab laporan tersebut sehingga melaporkannya ke Ombudsman.

Yeka menambahkan, terdapat dua pelapor lainnya yang melaporkan hal serupa.
“Pelapor mengadukan dugaan penundaan berlarut terhadap permohonan pelayanan masyarakat,” imbuhnya.

Baca Juga: Langkah Hukum Pengembalian Dana Korban Viral Blast, Rujukan untuk Robot Trading Lain Nih

Untuk itu Ombudsman mengajak Bappebti untuk bersinergi dalam mengedukasi masyarakat agar informasi terkait tata cara investasi yang baik dan aman dapat tersampaikan secara efektif.

Menanggapi hal tersebut, Didid mengatakan fenomena robot trading memang sedang naik daun di Indonesia.

Baca Juga: Hai Member DNA Pro, Net89, ATG, Dll, Bappebti Bikin Pusat Bantuan untuk Korban Robot Trading Nih

“Sebetulnya investasi robot trading tidak menjadi masalah, karena sebenarnya hanya berupa komputer. Yang harus diperhatikan oleh masyarakat justru perusahaan yang mengoperasikan robot tersebut, apakah perusahaan memiliki izin resmi untuk beroperasi dari pemerintah atau justru tidak mengantongi izin, sehingga menjadi perusahaan ilegal,” jelas Didid.

Pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan perusahaan sering menemukan data kepegawaian yang tidak lengkap.

Baca Juga: Pemilik Weton Ini Diramal Bergelimang Harta di Usia 35 Tahun Menurut Primbon Jawa, Simak Syaratnya

Untuk itu, masyarakat dihimbau untuk berhati-hati saat melakukan investasi dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming imbalan yang diberikan.

Didid menjelaskan bahwa saat ini Bappebti sedang melakukan perbaikan layanan.

“Mengingat kami merupakan lembaga baru, maka masih terdapat banyak hal yang perlu dibenahi. Selain itu, kepada eksternal, kami juga berusaha mengedukasi akan pentingnya melakukan investasi di lembaga legal yang sudah mendapatkan izin resmi dari pemerintah. Masyarakat juga perlu memahami bahwa tidak semua investasi dapat dipastikan memberi keuntungan,” ujar Didid.

Dia meminta Ombudsman RI untuk menyerukan kepada masyarakat agar melakukan investasi pada lembaga yang legal.

Baca Juga: PT SMI Dinilai Hanya Ulur-ulur Waktu Withdraw All, Puluhan Member Robot Trading Deklarasi GEMPUR Net89

“Saat ini banyak perusahaan investasi ilegal yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah, sehingga meresahkan masyarakat. Kami sudah bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers. Kami harap Ombudsman RI dapat membantu kami dalam mengedukasi masyarakat untuk melakukan investasi yang legal,” pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Bappebti memblokir sejumlah entitas robot trading karena diduga melanggar Undang-undang Perdagangan Berjangka Komoditi dan menyalahgunakan SIUPL.

Baca Juga: Langkah Hukum Pengembalian Dana Korban Viral Blast, Rujukan untuk Robot Trading Lain Nih

Diantara robot trading yang dblokir adalah DNA Pro, Net89, Fahrenheit, ATG, Viral Blast, dan Fahrenheit. ***

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah