SEPUTAR CIBUBUR - Berikut ini titik terang kasus investasi bodong berkedok robot trading DNA Pro.
Polri membeberkan perkembangan terbaru penanganan kasus robot trading yang menyeret nama sejumlah artis DNA Pro, Rabu 6 Juli 2022.
Perkembangan ini menunjukkan Polri terus bergerak menindaklanjuti kasus DNA Pro yang merugikan ratusan orang bernilai miliaran rupiah.
Baca Juga: Kominfo: Masyarakat Diminta Lapor Jika Terima Tawaran Judi Slot Online Secara Personel
Seperti diketahui, sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan robot trading skema ponzi DNA Pro.
Dari 14 tersangka, 11 di antaranya telah ditangkap dan ditahan oleh polisi.
Sementara 3 tersangka lagi masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah Fauzi alias Daniel Zii (DZ), Ferawati (FE), dan Devin alias Devinata Gunawan (DG).
Baca Juga: Gempur Net89 Temui Komisi VI DPR Desak WD Robot Trading PT SMI, Simak Tindak Lanjutnya
Dalam perkembangan terbarunya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan tengah mengebut pemberkasan kasus dugaan investasi bodong robot trading DNA Pro.