Pakar Pidana: Berantas Judi Slot Online Itu Perkara Mudah

- 16 Juli 2022, 15:35 WIB
ilustrasi hukum
ilustrasi hukum /

SEPUTAR CIBUBUR - Pakar pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Prof. Hibnu Nugroho menilai, tidak sulit memberantas judi slot online di Indonesia, asal ada iktikad aparat dan semua elemen masyarakat.

“Tidak ada yang sulit, undang-undang sudah jelas, tinggal kemauan penegak hukum yang harus didukung semua elemen masyarakat dan tokoh masyarakat,” ujar Hibnu Nugroho seperti dilansir antara, Belum lama ini.

Hibnu Nugroho menambahkan, polisi tidak dapat bekerja sendiri sehingga membutuhkan bantuan masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan praktik perjudian di internet

Baca Juga: Jurus Ampuh Bebas Kecanduan Judi Online, Seperti Slot Online, Togel Online dll, No 5 Wajib Segera Dilakukan

Baca Juga: Bobby Risakotta Minta Penebar Hoaks Ferdy Sambo Sebagai Bos bendahara Judi Online Ditangkap

“Perlu memberdayakan masyarakat supaya Polri bisa berkembang,” lanjut Hibnu Nugroho.

Guru Besar Bagian Hukum Acara Pidana itu menilai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang bisa menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar itu, cukup untuk membasmi praktik judi daring.

“Jangan banyak undang-undang, sebetulnya harus ada inventarisasi, mana yang pokok. Yang dibutuhkan adalah kesadaran masyarakat, apakah itu kejahatan, meresahkan atau tidak,” katanya.

Baca Juga: Waspada, Banyak Aplikasi Judi Slot Online Bermuatan Live Adegan Erotis

Baca Juga: Berikut Modus Mafia Tanah yang Perlu Diketahui, No 2 Paling Mengerikan Bagi Investor yang Tanahnya Dimana-Mana

Menurut dia, keberadaan UU ITE untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya.

“UU ITE mendidik masyarakat cerdas menggunakan teknologinya, gawainya karena salah-salah bisa dilaporkan, diadukan, jadi tidak sembarang menyampaikan kalimat tidak senonoh,” ujar Hibnu.

Hibnu Nugroho berharap dengan semakin meleknya masyarakat tentang UU ITE maka akan semakin berhati-hati dalam beraktivitas di dunia maya, agar terhindar dari kejahatan siber maupun melakukan kejahatan siber itu sendiri.

 Baca Juga: Dana Hewan Kurban Rp75 Juta Dipakai Main Judi Slot Online, Jamaah Masjid Lapor Polisi

Baca Juga: Berikut Modus Mafia Tanah yang Perlu Diketahui, No 2 Paling Mengerikan Bagi Investor yang Tanahnya Dimana-Mana

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkap berbagai kendala pemberantasan situs judi daring, di antaranya platform judi daring yang kerap menggunakan nama atau bentuk permainan yang sedikit berbeda dari permainan terdahulu, yang sudah diputus aksesnya oleh Kemenkominfo.

Selain itu, praktik perjudian yang diatur secara berbeda di negara lain sehingga menyulitkan penindakan platform lintas negara.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga menyampaikan masifnya promosi judi daring di media sosial dan aplikasi pesan singkat, bahkan di situs pendidikan dan pemerintah, menyulitkan aparat memberantas situs perjudian.***

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah