Baca Juga: Jangan Terjebak Pola Zeus Paling Gacor, Banjir Scatter Gratis dan Maxwin, Ujungnya Pasti Rungkad
PT LIga Indonesia Baru (LIB) sebenarnya mengeluarkan larangan sponsor yang berkaitan dengan rumah judi, minuman beralkohol, dan rokok.
Hal itu tertuang dalam surat bernomor 103/LIB/II/2020 tertanggal 25 Februari 2020.
Ada pun larangan PT LIB merujuk kepada sejumlah peraturan pemerintah, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 Ayat 2 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu,larangan itu merujuk kepada Hasil Rapat Koordinasi Satgas Antimafia Bola dan PSSI pada 25 Februari 2020. PT LIB tak tutup mata dengan masih adanya klub-klub Liga 1 yang menggandeng sponsor berbau judi.
Baca Juga: Polisi Tertibkan Iklan Judi Slot di Angkot Sukabumi
Bukan Lagu Baru
Sponsor pengelola situs dalam industri sepak bola sebenarnya bukan hal baru.
Salah satu investasi bodong Viral Blast atau Smart Avatar yang kasusnya berhasil diungkap Bareskrim Polri misalnya, tercatat menjadi sponsor untuk klub sepak bola di Liga 1 2021/2022.
Perusahaan robot trading yang telah disegel ini pernah jadi sponsor bagi Persija Jakarta, PSS Sleman, Madura United, Bhayangkara FC.