Di sana jelas, bahwa pelaku perjudian bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.
Sementara judi yang marak secara online di internet, sudah ada dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca Juga: Daftar Situs Judi Slot Online Penipuan per September 2022, Cek Sebelum Main Kalau Ga Mau Rungkad
Pelaku perjudian yang di maksud adalah mereka yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi.***