SEPUTAR CIBUBUR - Robot trading ATG (Auto Trade Gold) merupakan salah satu dari 336 robot trading yang diblokir pemerintah karena diduga melanggar Undang-undang tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan SIUPL.
Bersama ATG (Auto Trade Gold) perusahaan robot trading lain yang diblokir Pemerintah diantaranya adalah Net89, DNA Pro, Fahrenheit, Viral Blast dan juga perusahaan lain sejenisnya.
Kini penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan penggelapan dan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan robot trading Auto Trade Gold (ATG).
Baca Juga: Bareskrim Polri Mulai Periksa Kasus Penipuan Mark AI, Auto Trade Gold, Net89 dan EA Copet
Kasus tersebut saat ini dalam proses penyidikan oleh penyidik Polri berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0170/IV/2022/Bareskrim Polri tertanggal 11 April 2022.
“Kasus ini didasari laporan polisi dengan nomor LP/B/0170/IV/2022/Bareskrim Polri tertanggal 11 April 2022 tentang tindak pidana penggelapan, penipuan, perdagangan dan tppu atau tindak pidana pencucian uang, dan kasus ini masih terus dilakukan proses penyidikan,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan dalam keterangannya di Polri TV, Rabu 28 September 2022.
Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, modus dalam kasus tersebut yakni ATG mengarahkan korban untuk membeli paket robot trading dengan menawarkan keuntungan 20 persen per bulan.