"Sebelumnya aset rumah dan lainnya senilai 153 miliar. Ini akan terus dikembangkan untuk lakukan tracing aset lainnya," kata Panca.
Panca menjelaskan selama ini Apin BK menyamarkan asetnya dengan berbagai cara agar tak terendus penegak hukum. Bahkan saat membeli aset ia tak menggunakan uang tunai.
Baca Juga: Ratusan Burung Dilindungi Berhasil Diselamatkan
"Bahwa tersangka menyamarkan aset, membeli aset tidak langsung cas itulah namanya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tetapi kita bisa membuktikan bahwa aset itu dibeli hasil kejahatan." ucapnya.
Dengan begitu, lanjut Panca, Apin dikenakan pasal berlapis, yakni perjudian dan TPPU. ***