OJK Cabut Izin Wanaartha Life

- 5 Desember 2022, 22:15 WIB
Ogi Prastomiyono
Ogi Prastomiyono /Facebook.com/Ogi Prastomiyono

Baca Juga: Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Asuransi Jiwa Wanaartha (WanaArtha Life), Polisi Telah Menetapkan Tersangka

 Baca Juga: Menteri Basuki Dampingi Presiden Jokowi, Rekonstruksi Pascagempa Cianjur Dimulai, Pulihkan Ekonomi Warga

"Kondisi ini direkayasa oleh PT WAL sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya,"kata Ogi Prastomiyono. 

Ogi Prastomiyono juga menyebutkan,  penyidik OJK telah melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai.

Penyelidikan pidana ini juga berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri yang selanjutnya telah menetapkan tujuh orang tersangka.

"Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT WAL dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat," tegas Ogi Prastomiyono.***

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x