Kabar Gembira Update Pengembalian Dana Korban Robot Trading Fahrenheit, Member Net89, DNA Pro, dll Bisa Simak

- 13 Desember 2022, 12:10 WIB
ilustrasi Robot trading DNA Pro; Kabar Gembira Update Pengembalian Dana Korban Robot Trading Fahrenheit, Member Net89, DNA Pro, dll Bisa Simak
ilustrasi Robot trading DNA Pro; Kabar Gembira Update Pengembalian Dana Korban Robot Trading Fahrenheit, Member Net89, DNA Pro, dll Bisa Simak /DNA Pro/

 

Meski demikian, masyarakat masih memiliki cara lain untuk tetap mendapatkan dananya, yakni melalui gugatan perdata.

"Namun, tidak menutup kemungkinan pihak korban dapat ajukan proses hukum lain ajukan secara perdata terhadap perusahaan penyedia robot trading sesuai ketentuan UU berlaku," ujar Jerry.

Update terkini aset sitaan dari kasus robot trading Fahrenheit berupa uang tunai sebesar Rp89,6 miliar dan aset-aset berupa satu unit apartemen dan dua mobil Toyota Fortuner dan Lexus dikembalikan kepada 1.449 kepada para korban.

Baca Juga: Meski Belum Penuhi Harapan Pengembalian Kerugian, Komunitas Korban Robot Fahrenheit Puas atas Putusan Hakim

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang menyidangkan kasus kejahatan investasi bodong robot trading Fahrenheit dengan terdakwa Direktur Utama PT. FSP Akademi Pro Hendry Susanto melegakan banyak pihak, terutama para korban.

Selain mengganjar pelaku utama penipuan investasi bodong berkedok robot trading Fahrenheit Hendry Susanto dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp3 miliar, Majelis Hakim juga memutuskan mengembalikan harta sitaan kasus tersebut kepada para korban.

Ketua Majelis Toga Napitupulu menyatakan, Hendry Susanto terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Gedung Tower Kebanggaan PT SMI (Simbiotik Multitalenta Indonesia) Pengelola Robot Trading Net89 di BSD Disita

"Dan dengan sengaja dan secara bersama-sama penyebarkan berita bohong menyesatkan dan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik dan perbuatan tindak pinada pencucian uang (TPPU)," kata Tago membacakan putusannya di PN Jakarta Barat, Senin, 12 Desember 2022.

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah