Situs Judi Slot Online Marak Lagi, Sebagian Terdaftar di Sistem PSE

- 8 Januari 2023, 18:47 WIB
Ilustrasi. judi slot online
Ilustrasi. judi slot online /Pixabay/Foundry./

 

SEPUTAR CIBUBUR- Kominfo membeberkan sepanjang tahun 2022 sampai Juli 2022 mencapai 12 ribuan konten per bulan.

Karena itu, setiap hari Kominfo memblokir sekitar 410 konten terkait situs judi online tersebut.

Namun belakangan ini situs judi online kembali ramai di perbincangkan karena banyaknya situs judi online yang terdaftar di sistem peyelenggara sistem elektronik (PSE) pemerintah.

Baca Juga: Mau Dapat Chip 45B di Room FaFaFa, Praktikkan Dua Jurus Ajaib Ini

Banyak masyarakat yang kecewa dan membuat #BlokirKominfo karena pemerintah meloloskan situs judi online dan sempat memblokir situs PayPal dan Steam.

Dalam menangani hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate mengatakan telah memblokir situs judi online tersebut meskipun mereka telah terdaftar dalam peyelenggara sistem elektronik (PSE).

“Kalau situs judi online, PSE-nya kami tutup. Yang sudah terdaftarpun kami tutup. Sedangkan yang ilegal, kan tidak selalu ada di Indonesia, mereka kan bisa ada di mana saja, di luar negeri pun kami tutup,” terang Menteri Johnny pada awak media di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Petarung Muda MMA Victoria Lee Meninggal Dunia 

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate mengatakan telah memblokir total 552.000 situs atau  konten judi online sejak tahun 2018.

Pemblokiran ini masih lanjut dilakukan sampai saat ini untuk situs/konten judi online yang ada di Indonesia.

”Jadi kita terus kejar – kejaran, begitu mereka masuk kita akan tutup dan PSE nya langsung di blokir,” kata Johnny.

Kominfo menerangkan memiliki teknologi siber drone yang bisa memantau terus menerus hingga 24 jam non stop untuk memonitoring dari ruang digital.

Baca Juga: Demokrat Pastikan Tolak Mentah-mentah Jika Ditawari Kursi Reshuffle Kabinet Jokowi

Tak hanya itu , Kominfo juga mempunyai surveilans system yang bisa memonitoring dan melakukan pengendalian dalam ruang digital. Sehingga pengawasan dapat berjalan dengan baik.

Kominfo mengatakan bahwa pemblokiran situs-situs judi online tersebut dikarenakan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 96 Huruf (a).***

 

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x