Dirugikan Oleh Pinjol (Pinjaman Online) Ilegal? Laporkan ke Warung Waspada Pinjol OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

- 23 Januari 2023, 21:25 WIB
OJK (Otoritas Jasa Keuangan); Dirugikan Oleh Pinjol (Pinjaman Online) Ilegal? Laporkan ke Warung Waspada Pinjol OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
OJK (Otoritas Jasa Keuangan); Dirugikan Oleh Pinjol (Pinjaman Online) Ilegal? Laporkan ke Warung Waspada Pinjol OJK (Otoritas Jasa Keuangan) /OJK

SEPUTAR CIBUBUR - Seperti diketahui sebelumnya upaya Pemerintah dalam memberantas maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membentuk Warung Waspada Pinjol.

Adapun hal tersebut disampaikan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) yaitu Tongam L Tobing.

Tongam L Tobing menegaskan pembentukan layanan Warung Waspada Pinjol (Pinjaman Online) itu bertujuan untuk tempat konsultasi dan sosialisasi terkait pinjol ilegal.

Baca Juga: Kisah Seorang Ibu 'Jual Ginjal' Lantaran Anaknya Terlilit Pinjol (Pinjaman Online) Akibat Investasi Bodong

“Hari ini kita buka Warung Waspada Pinjol untuk menampung semua keluhan-keluhan masyarakat, terutama di Jakarta yang terkait dengan pinjol (pinjaman online) ilegal,” kata Tongam.

Tongam menyampaikan, warung tersebut berlokasi di The Gade Coffee and Gold Kebun Sirih, Jakarta Pusat.

Mengenai konsultasi, masyarakat yang dirugikan oleh pinjol ilegal dapat langsung mendatanginya. Adapun waktu pelayanan setiap Jumat pada minggu kedua dan keempat pukul 9.00-11.00 WIB.

Baca Juga: OJK Siapkan Pengaduan Masyarakat Terkait Pinjol

“Masyarakat yang merasa dirugikan oleh pinjol ilegal, di sini kami hadir bersama teman-teman dari Bareskrim untuk menampung pengaduan dan harapan kami semua ini akan masuk proses hukum apabila dibuktikan dengan adanya teror, intimidasi, atau perilaku tidak menyenangkan yang diterima masyarakat,” ujarnya.

Tongam menyampaikan, pihaknya berharap gerakan ini dapat diikuti oleh satgas tiap daerah.

Selain memberikan layanan pengaduan, SWI dan Kominfo juga melakukan patroli siber harian. Hal ini untuk mengidentifikasi pinjol ilegal yang dapat merugikan masyarakat.

Baca Juga: OJK Siapkan Pengaduan Masyarakat Terkait Pinjol

“Yang paling utama adalah bagaimana agar masyarakat tidak meminjam dari pinjol ilegal, jangan mengakses pinjol ilegal,” tuturnya.

Berdasarkan keterangan Tongam, SWI telah berhasil mengidentifikasi dan menghentikan aktivitas 426 pinjol ilegal hingga Agustus 2022.

Sementara, pada 2021 tercatat 811 pinjol ilegal dihentikan. Sedangkan, pada 2020, aktivitas 1204 pinjol ilegal telah dihentikan SWI.

Baca Juga: Penyaluran Pinjol Legal Tembus Rp476,89 Triliun

Dalam catatan lembaga tersebut, jumlah pinjol ilegal pertahun juga terus mengalami penurunan.

Dalam kesempatan yang berbeda, Wakil Kepala Badan III Sistem Pembayaran Digital dan Neobank Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Kaspar Situmorang mengatakan keberadaan pinjol merusak tatanan industri keuangan digital.

Baca Juga: Penyaluran Pinjol Legal Tembus Rp476,89 Triliun

Menurut pandangannya, maraknya penggunaan pinjol disebabkan ada jurang besar antara jasa keuangan legal dan ilegal terkait kecepatan pinjamannya.

“Pinjol ilegal bisa tumbuh karena industri jasa keuangan yang legal ada gap yang tidak bisa diselesaikan, seperti kecepatan memberikan pinjaman, kecepatan membuka tabungan baru,” kata Kaspar.***

 

Editor: Danny tarigan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah