Indonesia Awali Tahun 2023 dengan Baik

- 28 Januari 2023, 10:45 WIB
Bank DBS Indonesia
Bank DBS Indonesia /

Baca Juga: Bank DBS Indonesia Raih Penghargaan Lewat Inovasi Digital

Pada tahun ini, keuntungan dari selisih harga ekspor komoditas dan harga impor akan menyempit (neraca perdagangan barang diperkirakan mencapai $35 miliar), dengan defisit di unsur jasa, yang kemungkinan lebih kecil karena pemulihan sektor pariwisata dan keringanan biaya transportasi.

Selain itu, lanjut dia, tema pembukaan kembali Tiongkok juga membantu menopang harga komoditas, dengan ekspektasi laju pertumbuhan lebih cepat pada tahun ini.

Untuk 2023, DBS Group Research tidak lagi memperkirakan defisit transaksi berjalan kecil tapi melihat potensi surplus ketiga sebesar 0,2% dari PDB. Aliran investasi kuat dan surplus perdagangan akan membantu menjaga neraca pembayaran (BOP) utama tetap positif untuk tahun ke empat secara berturut-turut. 

Perluasan mandat BI dan dorongan Omnibus Law

Gedung Kantor Bank DBS Indonesia di Jakarta. Foto Bank DBS Indonesia
Gedung Kantor Bank DBS Indonesia di Jakarta. Foto Bank DBS Indonesia
 DPR telah menyetujui undang-undang yang memperluas mandat Bank Indonesia dengan menambahkan perannya untuk mendukung pertumbuhan dan stabilitas pasar keuangan selain bertanggung jawab atas program pembelian obligasi BI dalam situasi krisis apa pun, sebagai bagian dari RUU Keuangan yang disahkan pada pertengahan Desember 2022. Berdasarkan atas perubahan itu, DBS Group Research tidak mengantisipasi perubahan dalam bias kebijakan bank sentral karena pembuat kebijakan telah mempertimbangkan risiko inflasi, pergerakan nilai tukar global, dan arah mata uang. 

Secara terpisah, pemerintah menandatangani peraturan darurat pada akhir Desember 2022 (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang/Perppu Nomor 2 Tahun 2022) untuk menggantikan ketentuan dalam UU Cipta Kerja. Pengesahan oleh parlemen masih diperlukan pada akhir sidang berikut sebelum Perppu tersebut diperlakukan sebagai undang-undang. Itu terjadi setelah pada tahun lalu, Mahkamah Konstitusi menganggap undang-undang tersebut belum sempurna dan memerintahkan penilaian ulang dalam waktu dua tahun. Undang-undang tersebut mencakup beberapa aspek utama yang berdampak pada pasar tenaga kerja, antara lain mengatur upah minimum, uang pesangon, dan PHK. 

Baca Juga: Resesi Mengancam di 2023, Ini Prediksi DBS soal Tren Konsumsi

 Untuk menentramkan serikat pekerja, beberapa perubahan yang diusulkan berkisar pada pembatasan outsourcing pada sektor tertentu dan mengubah formula untuk menetapkan upah minimum dengan menambahkan faktor untuk mempertimbangkan daya beli (pers). Keputusan darurat itu diperkirakan kembali mengundang penolakan dari serikat pekerja. Kekakuan dalam undang-undang pasar tenaga kerja dipandang sebagai salah satu hambatan bagi kemajuan struktural dalam investasi langsung domestik dan asing.


Babak terakhir dari siklus kenaikan suku bunga 

Halaman:

Editor: Ruth Tobing

Sumber: Siaran Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah