SEPUTAR CIBUBUR- Pengajuan banding yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terhadap putusan hukuman mati yang diterimanya diketahui telah ditolak 12 April 2023.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo.
Diketahui Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Listyo Sigit Bekukan Ratusan Rekening Bank Pengelola Judi Online
Sejak namanya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, satu demi satu dugaan kejahatannya di luar pembunuhan mencuat ke permukaan.
Tidak hanya itu, dugaan bisnis gelapnya yang disebut-sebut sebagai pemimpin kerajaan judi yang populer dengan sebutan konsorsium 303 juga mulai terkuak.
Istilah konsorsium 303 merujuk Pasal 303 KUHP tentang perjudian sempat viral dan jadi pergunjingan di media sosial.
Baca Juga: Menolak Lupa, Ketua IPW Ingatkan Ada Geng di Internal Polri
Baca Juga: Mantan Anggota Benarkan Konsorsium 303 Tarik Upeti Judi Online