Bareskrim Mabes Polri Serahkan Tersangka Kasus Penipuan Koperasi Indosurya HS ke Kejagung

- 14 Mei 2023, 16:28 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan ; Bareskrim Mabes Polri Serahkan Tersangka Kasus Penipuan Koperasi Indosurya HS ke Kejagung
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan ; Bareskrim Mabes Polri Serahkan Tersangka Kasus Penipuan Koperasi Indosurya HS ke Kejagung /Dok.Foto/Divisi Humas Polri/

SEPUTAR CIBUBUR - Penyidik Subdit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri menyerahkan HS, tersangka kasus Indosurya ke Kejaksaan Agung.

“Sore tadi penyidik sudah melaksanakan proses penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti ke Kejagung,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Jakarta, Jumat, 12 Mei 2023.

Proses penyerahan tersangka HS dan barang bukti dalam kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Indosurya ini merupakan tahapan susulan setelah Kejagung menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21.

Baca Juga: Ngaku Pengacara, Begini Sepak Terjang Natalia Rusli Kelabui Korban KSP Indosurya

“Sebelumnya Kejagung telah menyatakan berkas penyidikan P-21, jadi proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini bagian tahap 2 penyidikan,” pungkas Brigjen Whisnu Hermawan.

Proses penyerahan tersangka HS dilaksanakan oleh tim Unit 2 Subdit TPPU sore ini kepada tim jaksa pada Jampidum di kantor Kejagung.

Seperti diketahui, HS kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 15 Maret 2023.

Baca Juga: Penyidikan Baru Investasi Bodong KSP Indosurya Terus Berjalan, Bareskrim Selidiki Aliran Uang ke 23 Perusahaan

HS dijerat tindak pidana pemalsuan dan/atau tindak pidana menempatkan keterangan yang tidak sebenarnya dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP.

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x