Uang Korban Investasi Bodong Evotrade Bakal Dikembalikan

- 5 Juni 2023, 15:56 WIB
Kuasa hukum korban Evotrade Oktavianus Setiwan dan TB Ade Rosidin usai menyerahkan kelengkapan dokumen ke Pengadilan Negeri Malang Jawa Timur, Jumat, 12 Mei 2023
Kuasa hukum korban Evotrade Oktavianus Setiwan dan TB Ade Rosidin usai menyerahkan kelengkapan dokumen ke Pengadilan Negeri Malang Jawa Timur, Jumat, 12 Mei 2023 /Istimewa

SEPUTAR CIBUBUR-Paguyuban  Perkumpulan Perlindungan Investor Evotrade mengungkapkan, berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tinggi Surabaya pada Februari 2023, diputuskan barang bukti yang disita dikembalikan kepada para korban.

"Dikembalikan kepada para member Evotrade secara proporsional melalui perwakilan yang sah dan apabila terdapat lebih untuk dirampas negara," kata Nur, Ketua Paguyuban  Perkumpulan Perlindungan Investor Evotrade,Senin 5 Juni 2023.

Nur mengingatkan kepada para member yang tergabung dalam Perkumpulan Perlindungan Investor Evotrade, tetap bersabar menunggu proses pengembalian hak para korban.

 Baca Juga: Dianggap Vulgar, Negara Bagian AS Larang Alkitab di Sekolah

Baca Juga: Gugatan Restitusi Korban Robot Trading Evotrade Diterima PN Malang, Sidang Ganti Rugi Segera Digelar

Menurut Nur, para member korban investasi bodong Evotrade telah membentuk paguyuban sejak tahun 2022 silam untuk memperjuangkan pengembalian dana mereka yang disita.

Saat ini para korban yang tergabung dalam paguyuban sudah berjumlah 1.577 member dengan total kerugian mencapai Rp283.917.239.437

Nur mengingatkan kepada para korban robot trading Evotrade yang belum mendaftar kedalam paguyuban agar segera mendaftarkan diri ke Paguyuban Perkumpulan Perlindungan Investor Evotrade guna proses eksekusi Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 102/PID.Sus/2023/PT, yang telah berkekuatan hukum.

Baca Juga: Siapakah Sosok yang Paling Beruntung Menjadi Cawapres Prabowo Subianto? Berikut Gambaran Sosok Tersebut

Baca Juga: Mekanisme Pengembalian Dana Korban Robot Trading, Member Net89, DNA Pro, Viral Blast, Evotrade dll Wajib Simak

Seperti diketahui, aplikasi robot trading ilegal bernama Evotrade yang menggunakan skema Ponzi diungkap Bareskrim Polri.

"Perusahaaan ini menjual aplikasi robot trading tanpa izin bahkan dalam melaksanakan kegiatannya menggunakan sistem ponzi atau piramida, member get member. Jadi bukan barang dijual tapi sistemnya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan beberapa waktu lalu.

Evotrade tidak mengantongi izin dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam bertransaksi.

 Menurut dia, Evotrade menjanjikan keuntungan kepada para korbannya jika mampu merekrut korban baru dengan skema Ponzi.***

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x