Heboh Broker Internasional Ditetapkan Tersangka Kasus FIN888, Korban Desak Segera Tersangkakan Pelaku Utama

- 9 Juni 2023, 11:30 WIB
Kuasa hukum dan korban penipuan robot trading FIN888 sambangi Bareskrim Polri desak pelaku utama Tjahjadi Rahardja Wakil Direktur Jababeka Tbk ditersangkakan /Seputarcibubur/Erlan Kallo/
Kuasa hukum dan korban penipuan robot trading FIN888 sambangi Bareskrim Polri desak pelaku utama Tjahjadi Rahardja Wakil Direktur Jababeka Tbk ditersangkakan /Seputarcibubur/Erlan Kallo/ /

Sementara itu, Oktavianus Setiawan mengatakan, keterlibatan Samgoh, Tjahjadi Rahardja, dan Marno sudah setahun lalu mereka sampaikan ke penyidik dan pimpinannya. Namun dia heran, mengapa baru sekarang penyidik mendengarkan dan mempelajari bukti-bukti yang serahkan dan dijalankan? Ini artinya ada dugaan ‘masuk angin’ dan ‘no viral no justice’ di Indonesia benar adanya.

Baca Juga: Kasus FIN888 Tak Sentuh Pelaku Utama, Yenti Garnasih: Citra Polri Dipertaruhkan

“Sekarang suka tidak suka aset-aset disampaikan penyidik mengenai aliran uang kerugian korban sejumlah 61,2 Juta US$ sudah lenyap semuanya. Ini menjadi aib penanganan kasus di Bareskrim Mabes Polri, dimana kasus FIN888 menjadi satu-satunya kejahatan investasi bodong yang nihil aset sitaannya,” kata Oktavianus.

Kasus FIN888 ini, kata Oktavianus sangat ironi. Selama ini masyarakat tahu betul, bagaimana mumpuninya para penyidik kepolisian dalam melacak aset hasil kejahatan. Terlihat bagaimana gencarnya penyidik pada kasus lain dalam menyita aset dari para tersangka. Misalnya, kasus robot trading Net89 dan DNA Pro.

“Hebatnya, penyidik pula berhasil menyita banyak aset dalam kasus Evotrade yang ditangani oleh unit yang sama dengan kasus Fin888.  Namun untuk kasus Fin888 ini, kemampuan itu tidak terlihat bahkan cenderung mandul. Apakah karena dalam kasus FIN888 ini pengusaha besar?,” tanya Oktavianus.

Baca Juga: Hary Tanoesoedibjo Sambangi Kantor DPP PDIP, Sinyal Berkoalisi?

Akibat berlarut-larutnya penanganan kasus Fin888, lanjutnya, penyidik seakan-akan memberi kesempatan kepada para pelaku untuk menyembunyikan hasil kejahatannya. Belum lagi perlakuan Kanitnya kepada korban saat akan menghadap untuk beraudiensi.

Oktavianus mengatakan, hingga saat ini penyidik menyampaikan belum ada sitaan, dan mereka cenderung menyalahkan Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana yang katanya sejak tanggal 11 Agustus 2022, penyidik meminta data-data aliran dana dari para pelaku, namun diabaikan oleh PPATK.

“Seharusnya jika tidak atau belum mendapatkan jawaban, dikejar dan di follow-up terus. Jangan juga penyidik dan pimpinannya malas-malasan, atau memang sengaja memberikan waktu dan kesempatan bagi para pelaku untuk menyembunyikan, mengalihkan, menyamarkan, atau mengkonversikan hasil kejahatannya,” tandas Oktavianus.

Baca Juga: Memukau di Ajang America’s Got Talent 2023, Putri Ariani Raih Golden Buzzer dari Simon Cowell

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x