Modus Penipuan Investasi Trading Perdagangan Kripto Berhasil Dibongkar Polda Metro Jaya

- 13 Juni 2023, 16:56 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis; Modus Penipuan Investasi Trading Perdagangan Kripto Berhasil Dibongkar Polda Metro Jaya
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis; Modus Penipuan Investasi Trading Perdagangan Kripto Berhasil Dibongkar Polda Metro Jaya /PMJ News

"Untuk tersangka B, dia menjanjikan korban mendapatkan keuntungan sebesar Rp4,6 juta jika korban melakukan deposit sebesar Rp1,2 juta, " jelasnya.

Auliansyah juga menjelaskan nilai kerugian sementara dari para korban yakni dari tersangka L adalah Rp25 juta dan dari tersangka B adalah Rp600 juta.

Baca Juga: Rangsang Investasi Hijau Sektor Kehutanan, KLHK: Bisnis Jangan Hanya Berorientasi Keuntungan

Auliansyah menambahkan barang bukti yang telah diamankan dari tersangka L adalah dua buah unit ponsel, dan nomor rekening BNI.

Kemudian barang bukti tersangka B adalah satu unit ponsel, dua buah rekening Bank BNI dan Bank BTPN.

Baca Juga: Perdagangan Karbon Jadi Insentif Investasi Restorasi Ekosistem dan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim

Polisi mengenakan para tersangka dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A ayat (1) dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Keduanya diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar," ujar Auliansyah.***

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah