Bareskrim Mabes Polri Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penipuan Robot Trading Fin888

- 18 Juni 2023, 12:28 WIB
Ilustrasi: Kantor Bareskrim Mabes Polri; Bareskrim Mabes Polri Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penipuan Robot Trading Fin888
Ilustrasi: Kantor Bareskrim Mabes Polri; Bareskrim Mabes Polri Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penipuan Robot Trading Fin888 /Foto: Beritasubang.com/

"Saudara S selaku direktur dari perusahaan exchanger. Saudara SG warga negara Singapore selaku pemilik Broker Sametrade FX," kata Whisnu.

Lebih lanjut Whisnu menyatakan berkas perkara PS dan CC kini telah lengkap atau P-21. Kini, pihaknya tengah melakukan persiapan tahap 2 penyerahan kedua tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga: Ada Pengusaha Properti Kakap di Kasus TPPU Robot Trading FIN888? Korban Duga Penyidik Bareskrim ”Masuk Angin”

Disisi lain, dia menyatakan polisi juga masih melakukan pencarian terhadap kedua tersangka lainnya yakni S dan SG.

"Melakukan penangkapan dan pengejaran S dan terhadap SG, WN Singapore (sedang) proses koordinasi dengan Div Hubinter Polri," kata Whisnu.

Whisnu mengatakan jumlah korban dalam perkara tersebut kurang lebih sebanyak 500 orang dengan total kerugian mencapai Rp 167 Miliar.

Baca Juga: Setahun Berlalu, Dalang Robot Trading Fin888 Masih Melenggang, Kapolri Diminta Turun Tangan

Secara terpisah, seperti telah diberitakan Seputar Cibubur.com sebelumnya bahwa Kuasa Hukum korban penipuan robot trading FIN888 Oktavianus Setiawan dan TB Ade Rosidin mengungkapkan kecewaannya kepada penyidik yang menangani kasusnya.

Hal tersebut bukan tanpa alasan pasalnya, hingga sekarang penyidik belum menetapkan pelaku utama yaitu Wakil Direktur PT Jababeka, Tbk Tjahjadi Rahardja sebagai tersangka.

Mereka bahkan menduga, penyidik sudah ‘masuk angin’ karena Tjahjadi Raharja merupakan pengusaha properti besar yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang nilai mencapai Rp1 triliun.

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah