Perpres Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Kawasan Hutan Dibahas Intensif

- 23 Juni 2023, 16:35 WIB
Presiden menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat serta Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Areal Kesongo, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah, pada Jumat, 10 Maret 2023.
Presiden menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat serta Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Areal Kesongo, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah, pada Jumat, 10 Maret 2023. /Laily Rachev/Biro Pers Setpres/

SEPUTAR CIBUBUR - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sedang menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) untuk percepatan pelaksanaan Reforma Agraria yang mengeluarkan terobosan pengaturan, yaitu penyediaan 20 persen Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kawasan hutan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan program Reforma Agraria telah berjalan namun masih terdapat hambatan dalam Redistribusi Tanah dari pelepasan kawasan hutan.

Oleh sebab itu, dibutuhkan pembaharuan serta penyesuaian dalam regulasi yang dapat mengakomodir dan menjadi solusi atas hambatan yang ada.

Baca Juga: Hai Panitia Kurban! Ingat Jangan Buang Isi Perut Hewan Kurban ke Got dan Kali, Bisa Bikin Penyakit

"Kita ketahui bahwa Raperpres yang berkaitan dengan Reforma Agraria telah dibahas kemarin di Setneg (Sekretariat Negara), mudah-mudahan segera tuntas. Regulasi ini dapat memberikan mode pemahaman kepada kita, apa yang menjadi tantangan kita, khususnya yang berkaitan dengan tanah transmigrasi dan kawasan hutan," ujar Dalu melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 23 Juni 2023.

Redistribusi TORA yang berasal dari pelepasan kawasan hutan saat ini terbanyak berada di Kalimantan Barat.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat Andi Tenri Abeng mengatakan capaian tersebut merupakan hasil sinergi yang baik dengan pemangku kepentingan terkait.

Ia berharap capaian ini dapat menjadi contoh bagi provinsi lain bagaimana melaksanakan Redistribusi Tanah dari pelepasan kawasan hutan.

"Saat ini kita sudah menerbitkan sertifikat Redistribusi Tanah, yaitu sebanyak 35.917 bidang atau 28.796,26 hektare, kurang lebih 10,79 persen dari target yang ada," kata Andi Tenri Abeng seperti dikutip seputarcibubur.com dari Antara.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x