Pada kesempatan tersebut, terdakwa menjelaskan saat kredit Briguna ini dicairkan, maka hasilnya akan langsung dibagi dua dengan sahabatnya tersebut.
"Kalau sudah cair kita bagi dua. Tapi tetap potong pajak," ucap dia.
Moriane Mamole juga mengakui aksi ini dilakukan berulang kali.
Selain itu, ada pula memakai praktek jasa lansia untuk mencair kredit Briguna.
Penuturan itu diakui oleh Trisye Ratumbuysang saksi lainnya.
Ia mengatakan diminta datang oleh terdakwa Moriane Mamole ke kantor BRI.
Baca Juga: Polres Cilegon Polda Banten Mengungkap Kasus Pemalsuan Merek Galon Aqua
"Katanya mau terima bantuan uang. Semua berkas sudah diurus," ucapnya.
Sayangnya, bukan uang yang diterima oleh Trisye Ratumbuysang melainkan sembako.
"Uangnya tidak pernah cair. Hanya diberikan sembako saja," kata dia.