OJK Ancam Blokir Rekening Warga Ciayumajakuning Pemain Judi Online

- 29 Desember 2023, 06:58 WIB
Fantastis, uang sebanyak Rp 200 triliun dihambur-hamburkan untuk judi online di Indonesia. OJK blokir ribuan rekening judi.
Fantastis, uang sebanyak Rp 200 triliun dihambur-hamburkan untuk judi online di Indonesia. OJK blokir ribuan rekening judi. /Antara/

SEPUTAR CIBUBUR- Warga Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning) diminta tidak melakukan aktivitas judi online.

Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon sudah memerintahkan kepada bank untuk melakukan pemblokiran rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online. Hal tersebut merupakan upaya untuk memerangangi segala bentuk praktik yang merugikan masyarakat.

Kepala OJK Cirebon Fredly Nasution menyebutkan kewenangan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Juga: Hari Ini, Bawaslu Umumkan Pemeriksaan Bagi bagi Susu Gratis Gibran 

Dalam aturan itu, kata Fredly, OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

"Dari OJK pusat sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online. Selain itu, bank juga sudah diminta mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini," kata Fredly di Kota Cirebon, Rabu 27 Desember 2023.

Menurut Fredly, pemblokiran merupakan upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak terlaksananya transaksi judi online melalui sistem perbankan.***

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x