Platform X dan Meta Ramai Iklan Judi Online, Kemenkominfo Bereaksi

- 13 Januari 2024, 07:09 WIB
Berhasil Blokir 4.164 Rekening, Menkominfo Serius Perangi Judi Online
Berhasil Blokir 4.164 Rekening, Menkominfo Serius Perangi Judi Online /BBC/

SEPUTAR CIBUBUR-kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) secara resmi menegur keras platform media sosial X terkait temuan iklan judi online yang beredar di layanannya.

"Kementerian Kominfo memberi peringatan platform X karena aduan masyarakat yang mengeluh dengan maraknya iklan judi online," ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Selasa 9 Januari 2024.

Budi Arie menegaskan seluruh pihak akan mendapatkan perlakuan yang sama dari Kementerian Kominfo jika memuat iklan maupun konten judi online seperti platform X.

 Baca Juga: Tutupi Kelemahan, TKN Prabowo Bertindak Seperti Pemadam Kebakaran

Sebelumnya, langkah serupa dengan memberikan teguran keras terkait judi online juga pernah dilakukan Kementerian Kominfo pada 2023 kepada Meta yang merupakan perusahaan induk dari Facebook dan Instagram.

Saat itu, Menkominfo Budi memberikan peringatan keras kepada manajemen Meta di Indonesia agar segera membersihkan konten judi online dari semua platformnya.

“Kementerian Kominfo berkomitmen memberantas judi online sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Judi online harus diberantas karena sangat merugikan rakyat kecil," tegas Menkominfo.

 Baca Juga: TMII Larang Konser Musik Bermuatan Kampanye

Sepanjang 17 Juli hingga 30 Desember 2023, Kementerian Kominfo telah berhasil memblokir lebih dari 805.923 konten judi online baik berupa situs, IP, aplikasi, dan file sharing.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x