Menurut dia, bisnis judi milik WNI yang konsetrasinya terbesar ada di Kota Sihanoukville.
Ia pun menyebut contoh Holiday Palace dan Kompong Dewa Resor sebagai entitas bisnis perjudian yang dikelola investor Indonesia.
Pihak regulator Kamboja dapat memberikan lisensi tersebut kepada pebisnis judi dengan syarat pebisnis yang bersangkutan harus juga mendirikan kasino darat (landed casino).
Membesarnya ekosistem bisnis judi di Kamboja, yang turut melibatkan investasi Indonesia itu, turut menumbuhkan usaha sampingan pendukung dari WNI.***