Siap Siap, Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Tahun Depan

- 8 Maret 2024, 19:32 WIB
Program makan siang gratis untuk anak SD yang disebut TKN Prabowo-Gibran menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tuai kontroversi
Program makan siang gratis untuk anak SD yang disebut TKN Prabowo-Gibran menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tuai kontroversi /

SEPUTAR CIBUBUR - Kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) bakal naik dari 10% menjadi 12% dan akan berlaku mulai 2025.

Seperti diketahui, pemerintah telah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% pada April 2022 yang lalu.

Sesuai dengan amanat UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif tersebut akan dinaikkan secara bertahap sampai dengan 12% di Januari 2025.

Baca Juga: Airlangga, Bahlil Hingga Bamsoet Incar Ketum Golkar 

“Masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya adalah keberlanjutan. Tentu keberlanjutan program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan termasuk kebijakan PPN,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto di kantornya, Jumat 8 Maret 2024.

Adapun, berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP disebutkan bahwa tarif PPN ditetapkan sebesar 11% yang berlaku pada 1 April 2022. Selain itu, kembali dinaikkan menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Selain itu, dalam UU HPP disebutkan pemerintah memiliki wewenang untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15%.

Baca Juga: Ibu Pembunuh Anak Kandung di Bekasi Jadi Tersangka 

Perubahan tersebut dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan kepada DPR dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x