KPK Sebut Tiga Debitur LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Miliar

- 21 Maret 2024, 12:07 WIB
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron /Jurnal Soreang /YouTube KPK RI

SEPUTAR CIBUBUR-KPK menyebut indikasi kerugian negara dari kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang melibatkan tiga korporasi terindikasi mencapai Rp 3,4 triliun.

"Kerugian dari PT PE dengan nilai kerugian Rp 800 miliar, PT RII sebesar Rp 1,6 triliun, dan PT SMJL sebesar Rp 1,051 triliun," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 19 Maret 2024.

"Sehingga yang sudah terhitung dari tiga korporasi penyaluran kredit PT LPEI ini sebesar Rp3,451 triliun," kata Nurul Ghufron.

 Baca Juga: IFCC Ingatkan Uni Eropa Punya Sistem Deteksi Asal Barang

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati melaporkan empat debitur bermasalah yang terindikasi fraud ke Kejaksaan Agung RI senilai Rp2,5 triliun dalam kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Di sisi lain, kasus dugaan korupsi di LPEI ternyata sudah terlebih dahulu ditangani KPK. Ghufron mengatakan KPK menerima laporan dari masyarakat pada 10 Mei 2023. Laporan tersebut kemudian naik ke tahap penyelidikan pada 13 Februari 2024.

"KPK akan meningkatkan proses lidik dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan," ujarnya.

 Baca Juga: Jembatan Pandansimo, Calon Ikon Baru Kota Yogyakarta

"KPK perlu menegaskan telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan penyimpangan ataupun korupsi pada penyaluran kredit dari LPEI naik pada status penyidikan," kata Nurul Ghufron.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x