Mobil Sejuta Umat Avanza 'Haram' Tenggak Pertalite

- 3 Juni 2024, 08:40 WIB
Toyota Avanza haram tenggak pertalite
Toyota Avanza haram tenggak pertalite /

SEPUTAR CIBUBUR-Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau Gaikindo angkat bicara soal pemerintah yang tengah mengkaji beberapa kriteria kendaraan yang tidak boleh menggunakan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Pertalite.

"Semenjak 2018 kendaraan-kendaraan berbahan bakar bensin yang diproduksi dan dijual di Indonesia, wajib menggunakan BBM yang sesuai dengan ketentuan Euro IV. Ini sesuai peraturan Kementerian KLHK No 20/2017," kata Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kuswara,  belum lama ini.

Sekadar informasi, aturan mengenai emisi Euro IV ini telah diberlakukan melalui Peraturan Menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O atau yang lebih dikenal dengan Standar Emisi Euro IV.

Baca Juga: Chaowalit Thongduang, Buronan Paling Dicari di Thailand, Ditangkap di Bali 

Adapun, standar emisi Euro adalah standar yang digunakan negara Eropa untuk kualitas udara di negara Eropa.

Semakin tinggi standar Euro yang ditetapkan maka semakin kecil batas kandungan gas karbon dioksida, nitrogen oksida, karbon monoksida, volatil hidrokarbon, dan partikel lain yang berdampak negatif pada manusia dan lingkungan.

Untuk itu, Kukuh menegasakan bahwa BBM jenis Pertalite tidak masuk ke dalam kriteria yang ditetapkan pemerintah tersebut. 

Karena dalam peraturan tersebut dicetuskan bahwa minimal pemenuhan baku mutu gas buang kendaraan berbahan bakar bensin parameter RON minimal 91, kandungan timbal (Pb) minimum tidak terdeteksi dan kandungan sulfur maksimal 50 (lima puluh) ppm.

"Pertalite tidak memenuhi kriteria itu karena sulphur contentnya  melebihi 50 ppm," jelas Kukuh.

 Baca Juga: Hadapi Tantangan Global, Harmonisasi Tata Kelola Industri Mineral Indonesia Perlu Diperkuat

Di satu sisi Pemerintah memang tengah mengupayakan Revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang dinilai urgen untuk segera diterbitkan, di tengah upaya pemerintah menjamin penyaluran Pertalite lebih tepat sasaran.

"Iya betul, melakukan revisi perpres 191/2014 sehingga pelaksanaan subsidi akan lebih tepat sasaran. Proses revisi sudah berjalan dengan pembahasan antar k/l," Plt Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM ujar Dadan Kusdiana saat dihubungi perihal revisi Perpes No. 191/2014 belum lama ini.

Kementerian/lembaga menurut Dadan juga masih membahas mengenai kategori pengguna yang layak menerima Jenis BBM JBKP seperti Pertalite.

Baca Juga: Air Terjun Roro Kuning, Pesona Wisata Alam dan Legenda Peninggalan Putri dari Kerajaan di Kediri

Pertamina sudah memberlakukan uji coba pembatasan pembelian Pertalite bagi kendaraan roda empat di beberapa daerah.

Setiap pembeli diwajibkan memiliki QR Code untuk dipindai oleh petugas SPBU sebelum melakukan pembelian, melalui aplikasi MyPertamina.

Dalam uji coba itu, pemilik kendaraan yang telah mendaftar di aplikasi My Pertamina akan diminta untuk menunjukkan QR Code saat mengisi bensin. Melalui QR Code tersebut, aktivitas mengisi bensin per harinya akan tercatat.

Sebaliknya, bila belum terdaftar, maka petugas SPBU akan mencatat nomor polisi ke dalam sistem saat kita mengisi bensin. Lalu, batas maksimal volume untuk kendaraan bermotor roda empat ke atas sebesar 120 liter per hari.

Kemudian, untuk kendaraan yang berkapasitas mesin di atas 1.400 cc dilarang menggunakan Pertalite. Selain itu, kendaraan bermotor roda dua berkapasitas mesin di atas 250 cc dan mobil dinas pemerintahan seperti TNI dan Polri juga berpotensi dilarang menggunakan bensin Pertalite atau hanya sebatas dibatasi pembelian BBM Pertalite saja.***

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah