“Karena itu, webinar hari ini menjadi sangat penting untuk membahas roadmap dan kesiapan industri asuransi jiwa dan umum dalam menyongsong pelaksanaan penjaminan polis asuransi oleh LPS,” sebut Yugi yang juga Wakil Kepala Badan Pembinaaan UMKM Kadin Indonesia itu.
Baca Juga: KPwBI DIY dan ISEI Yogyakarta Umumkan Makalah Pemenang JEF 2023
Ia menambahkan, kegiatan tersebut dapat memberikan pemahaman komprehensif serta masukan yang berharga bagi seluruh pemangku kepentingan. Khususnya, dalam mempersiapkan industri asuransi menghadapi era baru penjaminan polis oleh LPS.
“Dengan kerja sama dan sinergi yang baik, saya yakin kita dapat mewujudkan industri asuransi yang kuat, terpercaya, dan mampu memberikan manfaat optimal bagi seluruh masyarakat Indonesia,” imbuh Yugi.
Yugi menambahkan, pembahasan regulasi itu diantaranya mempertanyakan apakah manfaat dibayar langsung kepada pemegang polis kalau perusahaan asuransi di likuidasi? Juga apakah harus ada proses hukumnya terlebih dahulu? Siapa yang likuidasi, OJK atau pengadilan?
“Artinya, masih ada tahapan-tahapannya lagi,” tutup Yugi. (Lucius GK)